JAKARTA, Kompas.com - Kepolisian Polsek Tambora, Jakarta Barat masih mendalami 11 lokasi lainnya yang dijadikan target oleh dua polisi gadungan OK (35) dan RU (33) dalam melancarkan aksi memeras warga.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, dari keterangan pelaku, sedikitnya ada 11 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang dijadikan wilayah aksi memeras warga.
Teranyar, OK dan RU lakukan aksinya di Jalan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019) kemarin.
Hal tersebut diperkuat dengan penemuan satu unit sepeda motor Yamaha Mio di lokasi berbeda, yang diduga hasil kejahatan pencurian dan pemerasan.
Baca juga: Polsek Tambora Lumpuhkan Dua Polisi Gadungan dengan Timah Panas
"Salah satu sepeda motor masih dikuasai pelaku, satu unit Yamaha Mio itu milik salah satu korban curas (pencurian dan perampasan) yang juga korban pengancaman dari pelaku," kata Iver di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (3/9/2019).
"Untuk itu kami akan melakukan pengembangan ke 11 TKP lain," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Iver mengimbau warga Tambora agar selalu waspada dalam segala aktivitas. Terlebih melihat tingkah laku orang asing di sekitar rumah warga yang gerak-geriknya mencurigakan.
Iver menyarankan agar warga segera memberitahu pihak kepolisian yang ada di sekitar lokasi, atau menghubungi secara langsung.
"Kepada warga untuk selalu waspada terhadap bentuk-bentuk modus kriminal, baik menggunakan kekerasan maupun kasus-kasus lain. Bila ada segera informasikan ke petugas polri seperti kejadian di Jalan Duri Selatan, jika ada permasalahan berkaitan dengan wilayah laporkan Polri terdekat," tutup Iver.
Baca juga: Polisi Gadungan Rampok Pengemudi Ojol dengan Pistol Korek Api Gas
Sebelumnya, dua polisi gadungan OK (35) dan RU (33) terpaksa merasakan timah panas di masing-masing betis kaki kanannya saat mereka berontak dan tidak mengindahkan imbauan polisi ketika melakukan aksi pencurian dan pemerasan di kawasan Jalan Duri Selatan, Senin (2/9/2019) kemarin.
Kejadian tersebut menimpa, Nazar Marsulanas (24) saat dirinya hendak menuju ke sebuah outlet telepon genggam.
Akibat kejahatannya, OK dan RU dikenakan Pasal 368 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.