Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek Tambora Akan Selidiki 11 TKP Polisi Gadungan Beraksi

Kompas.com - 03/09/2019, 19:52 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, Kompas.com - Kepolisian Polsek Tambora, Jakarta Barat masih mendalami 11 lokasi lainnya yang dijadikan target oleh dua polisi gadungan OK (35) dan RU (33) dalam melancarkan aksi memeras warga.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, dari keterangan pelaku, sedikitnya ada 11 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang dijadikan wilayah aksi memeras warga.

Teranyar, OK dan RU lakukan aksinya di Jalan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019) kemarin.

Hal tersebut diperkuat dengan penemuan satu unit sepeda motor Yamaha Mio di lokasi berbeda, yang diduga hasil kejahatan pencurian dan pemerasan.

Baca juga: Polsek Tambora Lumpuhkan Dua Polisi Gadungan dengan Timah Panas

"Salah satu sepeda motor masih dikuasai pelaku, satu unit Yamaha Mio itu milik salah satu korban curas (pencurian dan perampasan) yang juga korban pengancaman dari pelaku," kata Iver di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (3/9/2019).

"Untuk itu kami akan melakukan pengembangan ke 11 TKP lain," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Iver mengimbau warga Tambora agar selalu waspada dalam segala aktivitas. Terlebih melihat tingkah laku orang asing di sekitar rumah warga yang gerak-geriknya mencurigakan.

Iver menyarankan agar warga segera memberitahu pihak kepolisian yang ada di sekitar lokasi, atau menghubungi secara langsung.

"Kepada warga untuk selalu waspada terhadap bentuk-bentuk modus kriminal, baik menggunakan kekerasan maupun kasus-kasus lain. Bila ada segera informasikan ke petugas polri seperti kejadian di Jalan Duri Selatan, jika ada permasalahan berkaitan dengan wilayah laporkan Polri terdekat," tutup Iver.

Baca juga: Polisi Gadungan Rampok Pengemudi Ojol dengan Pistol Korek Api Gas

Sebelumnya, dua polisi gadungan OK (35) dan RU (33) terpaksa merasakan timah panas di masing-masing betis kaki kanannya saat mereka berontak dan tidak mengindahkan imbauan polisi ketika melakukan aksi pencurian dan pemerasan di kawasan Jalan Duri Selatan, Senin (2/9/2019) kemarin.

Kejadian tersebut menimpa, Nazar Marsulanas (24) saat dirinya hendak menuju ke sebuah outlet telepon genggam.

Akibat kejahatannya, OK dan RU dikenakan Pasal 368 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com