JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Golkar Basri Baco menilai, masing-masing anggota DPRD DKI Jakarta memang layak mempunyai tenaga ahli.
Ia lalu membandingkan dengan anggota DPR RI yang bahkan mempunyai hingga lima tenaga ahli.
Basri mengetahui hal itu karena sebelum menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, ia merupakan tenaga ahli bagi salah satu anggota DPR RI.
"Saya secara pribadi dan fraksi, melihat intensitas kerja, sepertinya layak kalau setiap anggota ada tenaga ahli. Di DPR RI, tenaga ahli lima dan asisten pribadi dua, total tujuh. Rasanya repot kalau kami enggak punya tenaga ahli," ucap Basri saat ditemui di ruangannya, lantai 4, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Menurut dia, peruntukan tenaga ahli bagi anggota DPRD DKI dan fraksi harus dibedakan. Karena masing-masing anggota dalam satu fraksi pun berbeda komisi maupun badan.
"Kalau usulan kami, setiap anggota dewan pun tenaga ahli. Kedua, fraksi juga harus ada tenaga ahli. Jadi dibedakan. Tenaga ahli anggota urusin anggota, tenaga ahli fraksi urusin komisi, badan, AKD (alat kelengkapan dewan)," kata dia.
Mengenai aturan dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang hanya memperbolehkan tenaga ahli bagi fraksi, maka menurut dia bisa direvisi.
"Tapi PP itu ditulis enggak 'tidak boleh TA anggota'? Hanya mewajibkan kepada fraksi saja. Narasumber nanti dari Kemendagri, dan harus dimunculkan di tatib kalau bisa. Supaya kuat," ujarnya.
Baca juga: Jika Anggota DPRD DKI Didampingi Tenaga Ahli, Fraksi PSI Minta Kunker Dibatasi
Sebelumnya, anggota DPRD DKI fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi, mengusulkan agar setiap anggota DPRD DKI mendapat staf ahli.
Menurut Suhaimi, anggota DPRD membutuhkan tenaga ahli agar bisa membantu membahas hal-hal yang detail terkait tugasnya, misalnya membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Soalnya, tak semua anggota DPRD memahami persoalan anggaran.
"Karena kami membahas 90 triliun dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail. Kan background anggota dewan beda," ucap Suhaimi
Usulan agar Anggota DPRD DKI Jakarta mempunyai tenaga ahli disebut akan dianggarkan dalam APBD.
Meski demikian, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.
"Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Tidak ada dikenal tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD," ujar Akmal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).
Akmal menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mengatur kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD, bukan untuk masing-masing anggota DPRD.
Baca juga: Tak Hanya Harapkan Dana Parpol, F-PSI DPRD DKI Pungut Iuran hingga Galang Dana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.