JAKARTA, Kompas.com - Kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang KM 91 pada Senin (2/9/2019), menyisakan duka.
Delapan orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu, Hendra Tjahyana (64) salah satunya. Warga Sunter, Jakarta Utara tersebut berada dalam kendaraan yang hangus terbakar.
Atas musibah kecelakaan ini, pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno menegaskan kedisplinan dalam berlalu lintas di jalan tol harus lebih digalakkan.
Terlebih dalam pengawasan kendaraan yang dilakukan oleh pemerintah. Bila kendaraan bermuatan berat tidak lolos uji KIR, maka kendaraan tersebut diimbau untuk tidak melewati tol, sebab berbahaya bagi kendaraan lainnya.
Baca juga: 2 Sopir Dump Truck Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Purbaleunyi
"Kalau saya bilang, disiplin itu bukan mulai dari pengemudi, (tetapi) mulai dari pemerintah dahulu, pemerintah harus disiplin. Begini contohnya, pemerintah sudah punya batas kecepatan di jalan tol, itu sudah dilaksanakan belum? Belum kan? Jadi jangan tuntut rakyat, pemerintah dahulu disiplin," katanya kepada Kompas.com, Rabu (4/9/2019).
Kendaraan muatan berat, yakni bus atau truk, harus memenuhi uji kelaikan kendarannya.
"Apakah operatornya nyiapin truknya bagus? Apakah pemerintah juga melakukan pengawasan dengan ketat uji kelayakan uji jalan atau KIR? Itu jelas," ujar dia.
Bila kedisiplinan itu dijalanlan dengan baik, pemerintah dan masyarakat dapat mampu mengurangi angka kecelakaan di dalam tol.
Baca juga: Ini Penyebab Awal Kecelakaan Tol Purbaleunyi yang Tewaskan 8 Orang
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi menyebutkan jenis kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Cipularang KM 91, belasan mobil pribadi, tujuh truk dan dua bus terlibat dalam kecelakaan beruntun.
Sejau ini, terdapat delapan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
"Truk ada 7 unit, kendaraan pribadi 11 unit, dan 2 kendaraan bus," kata Rudi di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/9/2019) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.