JAKARTA, KOMPAS.com - PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menertibkan bangunan liar yang ada di kolong tol Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara
Manajer Corporate Secretary CMNP Indah Dahlia Lavie mengatakan, penataan kolong tol diperlukan untuk keselamatan dan keamanan pengguna jalan tol.
"Hunian liar yang berada di kolong tol sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kebakaran serta hal lain yang dapat mempengaruhi ketahanan struktur tol," kata Indah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).
Sebelum dilakukan penataan, dari Kelurahan Ancol dan Kecamatan Pademangan sudah melakukan sosialiasi kepada 43 lapak usaha yang berada dalam kawasan tersebut.
Baca juga: Kemenko Maritim Minta Bangunan Liar di Bantaran Kali Bahagia Bekasi Dibongkar
Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga juga sudah dilayangkan kepada para pedagang yang membuka usaha di kolong tol.
Ia juga menyampaikan bahwa penataan kolong tol juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang jalan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang serta Perda Nomor 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Sebanyak 230 petugas gabungan dari Satpol PP, Polsek Pademangan, Bina Marga, Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Sumber Daya Air (SDA), Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran dikerahkan dalam penertiban tersebut.
"Tentunya kami berharap setelah penataan ini dilakukan tidak ada lagu warga sekitar yang menggunakan kolong tol tanpa izin. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat guna memanfaatkan kolong tol sebagai sarana fasilitas umum," tutupnya.
Baca juga: Kolong Tol Pesanggrahan Dipercantik dengan Mural
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.