Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Upah Rp 300.000, 10 Pemuda Kini Dipenjara karena Mencuri Kabel PT Telkom

Kompas.com - 04/09/2019, 17:51 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hanya demi Rp 300.000, 10 pemuda asal Lampung nekat mencuri kabel primer milik PT Telkom.

Dalam menjalankan aksinya, mereka mengelabui warga sekitar dengan berpura-pura menjadi petugas Telkom. Mereka membawa alat lengkap agar warga tidak curiga saat mencuri kabel Telkom.

Jika bisa memotong kabel primer sekitar 1 meter, maka masing-masing pelaku mendapat uang sebesar Rp 300.000.

"1 kabel masing-masing orang dapat Rp 300 ribu, dari 10 orang masing-masing Rp 300 ribu," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Ruly Indra Wijayanto di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (4/9/2019).

Sepuluh pelaku tersebut berinisial DK, JY, HR, AR, AA, AS, WY, DS, HT dan SP. Rata-rata, mereka berusia 20-35 tahun. Adapun mereka melakukan aksinya di Jembatan Bociang, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Kamis (29/8/2019) pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pencuri Kabel Primer Milik Telkom di Tamansari

Ruly mengatakan rata-rata dari mereka merupakan pekerja lepas pemasang kabel optik. Dari pekerjaan itulah, mereka mengetahui kabel primer yang ada nilai jual dan dipotong serta dicuri.

"Mereka rata-rata pegawai harian lepas yang biasa masang kabel optik. Dari 10 orang, koordinatornya inisialnya HR karena yang bersangkutan cukup dituakan. Dan dia yang mengajak para pelaku lainnya," tambah Ruly.

Namun demi upah sebesar Rp 300.000 itu, mereka kini mendekam di penjara.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah alat bukti di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang Innova Hitam B 7036 IF, 3 buah linggis, 1 rompi oranye, 1 rantai, 1 palu, 1 kapak, 28 potongan kabel primer hasil curian kurang lebih sepanjang 1 meter dan beberapa lempeng besi.

Menurut polisi PT. Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 37.772.420. Mereka diganjar tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com