JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir truk ringan (light truck) berinisial AGS sebagai tersangka karena diduga lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor.
AGS diduga mengantuk saat berkendara. akibatnya, ia menabrak mobil patroli di KM 13,200 Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road), tepatnya di area Ciledug ke arah Meruya, Jakarta Barat hingga menyebabkan satu anggota polisi meninggal dunia.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/9/2019).
Nasir menyebut, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Saat ini, sopir tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Sopir Truk yang Tabrak Mobil Patroli Diduga Mengantuk
"(Tersangka) sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Nasir.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan yang melibatkan satu unit mobil patroli polisi bernomor pelat K 947, sebuah truk boks, dan sebuah truk ringan (light truck) terjadi di KM 13,200 Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road), tepatnya di area Ciledug ke arah Meruya, Jakarta Barat, Selasa (3/9/2019) malam pukul 22.50 WIB.
Kecelakaan tersebut menyebabkan seorang polisi bernama Aiptu Imran Yasin meninggal dunia dan polisi lainnya, Brigadir Daniel menderita luka pada bagian kaki.
Kecelakaan berawal saat Aiptu Imran ditemani Brigadir Daniel menindak sebuah truk boks berpelat B 9817 WCB.
Saat mereka menindak sopir truk itu, sebuah light truck berpelat B 9527 QI yang dikemudikan AGS melintas di jalur 3 hingga menabrak gadril (lembaran baja pembatas jalan) tol dan Imran yang tengah menilang truk boks.
Baca juga: Mobil Patroli Ditabrak Truk, Seorang Polisi Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.