JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Abdul Syukur, terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019, dituntut hukuman kurungan penjara delapan bulan penjara. Adapun Ahmad Abdul Syukur diketahui sebagai mahasiswa aktif BSI Cengkareng.
Tuntutan delapan bulan penjara tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Sinaga dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2019).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Indra Sinaga menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan terhadap Penguasa Umum.
"Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Ahmad Abdul Syukur dengan pidana penjara selama delapan bulan dan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Indra saat membacakan tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan Dua Minggu
Jaksa Indra mengatakan, terdakwa Abdul terbukti melempar batu ke arah aparat kepolisian.
Hal tersebut menjadi faktor yang memberatkan tuntutan terdakwa lantaran perbuatan mengganggu ketertiban umum dan melukai polisi yang sedang melakukan pengamanan.
Namun, Jaksa Indra meringankan hukuman terdakwa lantaran Ahmad Abdul Syukur berlaku sopan di persidangan.
Kemudian, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Lalu, terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa masih berstatus mahasiswa di Kampus BSI Cengkareng, Jakarta Barat," kata Jaksa Indra.
Akibat perbuatan Ahmad Abdul Syukur, petugas kepolisian mengalami luka-luka. Tidak hanya itu, properti Bawaslu RI juga rusak dan mengalami kerugian mencapai Rp 97 juta.
Sebelumnya, Ahmad Abdul Syukur didakwa menyebar kebencian atau permusuhan karena telah mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup WhatsApp-nya.
Baca juga: Cerita Andri Bibir Ditangkap Polisi Usai Kerusuhan 21-22 Mei
Pesan ujaran kebencian itu ia sampaikan dua kali ke grup WhatsApp kampusnya.
Selain menyebar ujaran kebencian, Abdul dan 11 orang terdakwa lainnya didakwa ikut melakukan kekerasan terhadap aparat yang berjaga saat kerusuhan 21-22 Mei.
Mereka juga melemparkan batu, botol berisi petasan, hingga bom molotov ke arah aparat.
Selain melakukan kekerasan secara bersamaan, 12 terdakwa ini juga disebutkan merusak atribut aparat, mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas publik, yakni merusak kaca Gedung Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.