Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakbar Kembali Tangkap Jaringan Narkoba Internasional di Riau

Kompas.com - 05/09/2019, 11:49 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, Kompas.com — Aparat Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap anggota jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Dalam penangkapan terbaru, tiga tersangka ditangkap di Perumahan Griya Tika Utama, Kecamatan Tanah Merah, Pekanbaru, Riau, Selasa (27/8/2019) pekan lalu.

Mereka adalah NR (36), MP (34), RC (23). Mereka diciduk bersama sejumlah barang bukti.

 

Kasus itu merupakan pengembangan kasus penangkapan sebelumnya, yakni saat narkotika jenis sabu sebanyak 30 kg disita polisi pada Juni lalu. Dari situ Polres Jakarta Barat melakukan penyelidikan sampai ke Riau.

Baca juga: Bandar Narkoba dengan Aset Rp 12,5 Triliun Mengaku Hanya Kurir, Upahnya Rp 60 Juta Per Kilogram

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, pintu masuk narkoba jaringan itu adalah pelabuhan rakyat di wilayah Riau. Dari sana, narkoba lalu di bawa ke Jakarta dan wilayah lainnya di Indonesia.

"Dari hasil pengembangan dan hasilnya minggu lalu ke Riau karena di sana pintu masuk narkoba. Kami mengamankan tiga orang dengan barang bukti 4 kg sabu, ekstasi 20.000 butir, pil happy five 10.000 butir," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Polres Jakarta Barat, Kamis (5/9/2019).

Sabu dan pil ekstasi tersebut diselundupkan para pelaku dengan memperdayakan nelayan pelabuhan rakyat di Riau. Untuk mengelabuhi nelayan, kemasan sabu dan ekstasi dikemas dengan kemasan kopi dan teh.

"Barang baru turun dari kapal. Begitu masuk Indonesia langsung kami amankan.... Kasus ini adalah pengembangan dari yang pernah kami tangkap sebelumnya," kata Erick.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti 2 tas jinjing berwarna hitam, 1 bungkus plastik kosong bekas kemasan sabu, 1 karung berlogo Topi Koki, 2 mobil yakni Toyota Avanza Silver B 2969 TOB dan Toyota Agya Merah BA 2676 XY.

Tiga tersangka yang ditankap kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sejauh ini, Polres Jakarta Barat sudah menangkap 18 anggota jaringan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com