JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada 26 adegan rekonstruksi pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23), di Apartemen Kalibata City yang diperagakan para tersangka.
Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan tiga tersangka yakni Aulia Kesuma (AK), S, dan A. Satu tersangka lain, yaitu KV, tidak hadir. Penyidik menggunakan peran pengganti untuk tersangka KV.
"Tadi (rekonstruksi) diawali di Kalibata (Apartemen Kalibata City). Di sana ada 26 adegan. Artinya tadi adegan pertama dimulai dari keterangan tersangka 1 (Aulia), lalu dibenarkan oleh tersangka yang lain (S dan A)," kata Argo di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Jalani Adegan Rekonstruksi, Aulia Siapkan Jus yang Dicampur Obat Tidur
Argo menyebutkan, tersangka Aulia merencanakan pembunuhan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di hunian milik KV di lantai 20.
"Itu kumpul di satu kamar, nanti ada perencanaan (pembunuhan) seperti apa," ujar Argo.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, rekonstruksi di Apartemen Kalibata City dilakukan di lima titik, yakni Alfa Express, Apotek Century, parkiran tower Mawar, lobby tower Mawar, dan hunian lantai 20 milik KV.
Aulia membeli 30 obat tidur jenis Vandres di Apotek Century. Ia juga membeli handuk warna kuning di Alfa Express Apartemen Kalibata City. Lalu, Aulia menyiapkan jus dan minuman keras yang dicampur dengan obat tidur.
Jus dan minuman keras tersebut diberikan kepada Edi dan Dana di rumahnya di kawasan Lebak Bulus.
Sementara itu, handuk kuning digunakan untuk membekap Edi dan Dana.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi. Aulia adalah istri Edi. Aulia berharap, rumahnya di kawasan Lebak Bulus itu bisa dijual untuk melunasi utang Aulia senilai Rp 10 miliar.
Baca juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Ayah dan Anak, 3 ART Aulia Kesuma Ditangkap
Namun Edi menolak untuk menjual rumah. Aulia pun memutuskan untuk membunuh Edi dan Dana, anak kandung Edi tetapi anak tiri bagi Aulia, dengan cara diracun dan dibakar.
Aulia dibantu KV, anak kandungnya, dan dua pembunuh bayaran berinisial S dan A untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
KV hingga kini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena terkena luka bakar saat berusaha membakar ayah tirinya yang sudah tak bernyawa di dalam mobil.
Selain Aulia dan KV, polisi telah menangkap S dan A, pembunuh bayaran untuk membunuh Edi dan Dana. Kedua pembunuh bayaran itu ditangkap di Lampung Timur, Lampung oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.