JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Garuda Emas Nusa Tenggara Barat, Rendy Bugis, terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 dituntut hukuman kurungan penjara empat bulan.
Garuda Emas merupakan relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kala itu.
Selain Rendy Bugis, ada pula Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Widiastuti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: 3 Fakta Persidangan Karyawan Sarinah Terdakwa Kerusuhan 22 Mei
Dalam sidang tersebut, Eka mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.
“Kami Penuntut Umum berkeyakinan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 218 KUHP dan kami tuntut hukuman penjara empat bulan,” ujar Eka saat membacakan dakwaan di PN Jakpus, Kamis.
Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam.
Baca juga: Mahasiswa yang Ditangkap Saat Kasus Kerusuhan 22 Mei Disebut Simpatisan Prabowo-Sandi
Menurut dia, selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenaran.
Ia mengatakan, perbuatan terdakwa yang demikian telah meresahkan masyarakat.
Namun, para penuntut umum telah meringankan hukuman terdakwa dengan menuntut hukuman penjara empat bulan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengaku menyesali perbuatan, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Baca juga: Sidang Dakwaan Kerusuhan 22 Mei, Curi Uang dan Senjata Polisi hingga Iming-iming Uang
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim kemudian mempersilakan terdakwa membacakan pledoi.
Saat itu juga salah satu penasihat hukumnya, Sutra Dewi meminta hakim untuk mengurangi hukuman terdakwa seringan-ringannya
“Kami juga meminta barang bukti terdakwa dikembalikan,” kata dia.
Sebelumnya, Rendy dan terdakwa lainnya didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019.
Dari Rendy dan terdakwa lainnya, polisi juga menemukan tiga baju garuda emas dan Uang 2.760 Dollar AS. Uang dollar itu diakuinya untuk membayar hotel dan belanja di Tanah Abang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.