Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Laksanakan Putusan MA soal Trotoar, Anies Bisa Kena Sanksi

Kompas.com - 06/09/2019, 13:37 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara Hifdzil Alim mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mendapat sanksi jika tak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Alim menyebutkan, sanksi yang akan diterima Anies berupa sanksi administratif. Sanksi itu tidak berbentuk pidana tetapi hanya berupa teguran atau peringatan.

"Jika mengacu ke Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka sanksinya administratif," kata Hifdzil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).

Menurut dia, tak ada sanksi pidana.

Baca juga: Aturan Lengkap Kementerian PUPR yang Jadi Rujukan Anies Tempatkan PKL di Trotoar

 

Namun Anies akan dinilai melawan hukum karena tak melaksanakan putusan MA.

"Jika gubernur tidak melaksanakan putusan pengadilan maka berpotensi dinilai melawan putusan pengadilan," ujarnya.

Anies sebelumnya mengatakan, putusan MA itu kedaluwarsa karena Jalan Jatibaru tidak lagi ditutup. Jalan itu telah dibuka dan PKL tidak lagi berdagang di badan jalan.

Menurut Hifdzil, meski William Aditya Sarana selaku penggugat peraturan tersebut, saat mengajukan gugatan, hanya menyebut penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, yang dilakukan Anies sebagai contoh kasus, namun dampak dari pembatalan pasal tersebut berlaku untuk seluruh trotoar di Jakarta.

Pasal 25 ayat 1 Perda tentang Ketertiban Umum itu berbunyi "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Dengan dibatalkannya pasal itu, semua trotoar dan jalan di Jakarta tak dapat lagi ditempati PKL.

MA menganulir dan melarang PKL berdagang di trotoar maupun jalan karena dianggap bertabrakan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jika mengacu pada keterangan ini, berarti peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan undang-undang. Gubernur harus melaksanakan putusan tersebut," kata Hifdzil.

Baca juga: Anies Anggap Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Tutup Jalan Sudah Kedaluwarsa

MA sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan William Aditya Sarana, kini anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, tentang penutupan jalan untuk tempat berdagang.

Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dibacakan pada 18 Desember 2018.

Dalam putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Pasal 25 ayat 1 mengatur tempat usaha pedagang kaki lima.

Dengan dibatalkannya pasal itu, artinya PKL tidak boleh lagi berdagang di jalan dan trotoar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com