Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

87.146 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya Hingga Hari Kedelapan

Kompas.com - 06/09/2019, 16:09 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 87.146 kendaraan roda empat maupun roda dua, dikenai sanksi tilang dan teguran karena melanggar berbagai aturan lalu lintas selama 8 hari penerapan Operasi Patuh Jaya 2019.

"Total ada 61.510 surat tilang yang diberikan dan 25.636 sanksi teguran hingga hari kedelapan Operasi Patuh Jaya 2019," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir, Jumat (6/9/2019).

Pemotor menjadi pelanggar aturan lalu lintas terbanyak dengan jumlah total 39.082. Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pemotor adalah melawan arus.

Baca juga: Mobil Ferrari Terjaring Operasi Patuh Jaya di Tanah Abang

"Untuk tiga jenis pelanggaran yang sering dilanggar adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, dan tidak dilengkapi STNK dan SIM. Pengendara yang melawan arus mencapai 20.800 kasus, tidak menggunakan helm mencapai 4.241 kasus, dan tidak dilengkapi STNK dan SIM mencapai 4.094 kasus," ungkap Nasir.

Selanjutnya, jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar oleh pengendara kendaraan roda empat adalah parkir di sembarang tempat.

Total pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda empat mencapai 7.628 kasus.

"Rincian pelanggarannya diantaranya pengendara yang parkir sembarangan mencapai 3.038 kasus, tidak dilengkapi STNK dan SIM mencapai 2.016 kasus, dan pengendara tidak memakai sabuk pengaman mencapai 1.371 kasus, menggunakan ponsel saat berkendara 389 kasus, " kata Nasir.

Baca juga: Ditilang Saat Operasi Patuh Jaya, Dua Pria Ketahuan Bawa Ganja 1 Kilogram

Operasi Patuh Jaya 2019 digelar mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 dengan melibatkan 2.389 personel aparat gabungan. 

Operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target operasi, yaitu:

1. Pengemudi yang melawan arus

2. Pengemudi yang berusia di bawah 17 tahun

3. Pengemudi yang menggunakan rotator atau rotator yang bukan peruntukannya

4. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor

5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras

7. Pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com