JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 87.146 kendaraan roda empat maupun roda dua, dikenai sanksi tilang dan teguran karena melanggar berbagai aturan lalu lintas selama 8 hari penerapan Operasi Patuh Jaya 2019.
"Total ada 61.510 surat tilang yang diberikan dan 25.636 sanksi teguran hingga hari kedelapan Operasi Patuh Jaya 2019," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir, Jumat (6/9/2019).
Pemotor menjadi pelanggar aturan lalu lintas terbanyak dengan jumlah total 39.082. Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pemotor adalah melawan arus.
Baca juga: Mobil Ferrari Terjaring Operasi Patuh Jaya di Tanah Abang
"Untuk tiga jenis pelanggaran yang sering dilanggar adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, dan tidak dilengkapi STNK dan SIM. Pengendara yang melawan arus mencapai 20.800 kasus, tidak menggunakan helm mencapai 4.241 kasus, dan tidak dilengkapi STNK dan SIM mencapai 4.094 kasus," ungkap Nasir.
Selanjutnya, jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar oleh pengendara kendaraan roda empat adalah parkir di sembarang tempat.
Total pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda empat mencapai 7.628 kasus.
"Rincian pelanggarannya diantaranya pengendara yang parkir sembarangan mencapai 3.038 kasus, tidak dilengkapi STNK dan SIM mencapai 2.016 kasus, dan pengendara tidak memakai sabuk pengaman mencapai 1.371 kasus, menggunakan ponsel saat berkendara 389 kasus, " kata Nasir.
Baca juga: Ditilang Saat Operasi Patuh Jaya, Dua Pria Ketahuan Bawa Ganja 1 Kilogram
Operasi Patuh Jaya 2019 digelar mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 dengan melibatkan 2.389 personel aparat gabungan.
Operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target operasi, yaitu:
1. Pengemudi yang melawan arus
2. Pengemudi yang berusia di bawah 17 tahun
3. Pengemudi yang menggunakan rotator atau rotator yang bukan peruntukannya
4. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor
5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras
7. Pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.