JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim, uji coba perluasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap meningkatkan kecepatan kendaraan.
Uji coba perluasan ganjil genap itu berlangsung dari 12 Agustus hingga Jumat (6/9/2019).
"Kecepatan rata-rata di ruas jalan uji coba ganjil genap terjadi peningkatan kecepatan, semula 25,65 kilometer/jam meningkat menjadi 28,03 kilometer/jam, atau meningkat 9,28 persen," ujar Syafrin dalam konferensi pers hasil evaluasi uji coba perluasan ganjil genap di Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Baca juga: Anies Segera Teken Pergub, Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap
Selain itu, waktu tempuh kendaraan bermotor juga menurun dengan adanya perluasan ganjil genap ini. Waktu tempuh kendaraan menurun dari 16,92 menjadi 14,91 atau 11,85 persen.
"Untuk volume lalu lintas terjadi penurunan yang cukup baik, terjadi penurunan sebesar 25,24 persen dibandingkan dengan pada saat sebelum dilakukan uji coba perluasan ganjil genap," kata Syafrin.
Selain itu, pengguna bus Transjakarta di koridor yang diterapkan perluasan ganjil genap juga meningkat 5,05 persen, dari 475.442 penumpang per hari menjadi 499.464 penumpang per hari.
Kualitas udara Jakarta yang dipantau di dua stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU) juga meningkat.
Uji coba perluasan ganjil genap berakhir pada Jumat ini. Perluasan ganjil genap itu akan mulai diberlakukan pada Senin di 25 ruas jalan.
Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. Sembilan ruas jalan pertama yang disebutkan di bawah ini sudah lama terkena aturan ganjil genap, selebihnya merupakan perluasan.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto