JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyatakan, tidak ada pemutusan kabel serat optik sepihak tanpa pemberitahuan pada operator penyedia jaringan saat proyek revitalisasi trotoar.
Hari menjelaskan, pihaknya telah mengumumkan akan adanya proyek revitalisasi trotoar sejak Januari lalu.
Pihaknya juga telah mengundang Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk rapat bersama beberapa kali.
"Jadi artinya sebenarnya mereka juga mengerti. Hanya kadang saya juga memaklumi, mereka ada yang minta waktu mundur. 'Mundur pak nanti dulu' gitu. Mundur sih boleh, hanya kami kan dikejar waktu. Desember harus selesai. Kalau mundur-mundur terus nanti Desember nggak selesai, saya yang kena," ujar Hari di Jakarta, Jumat (6/9/2019), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan Potong Kabel Utilitas yang Semrawut
Selain itu, Hari menjelaskan, pihaknya telah memberikan kelonggaran waktu dua bulan bagi operator.
Bahkan di sela dispensasi tersebut, tetap ada rapat dan sosialisasi dari Wali Kota pada operator pada Maret dan April 2019.
"Sampai waktu injury time, kami kan harus mulai ngecor trotoarnya, kami sudah bongkar dan buat manhole segala macam, lalu deadline. Turun tidak turun, saya potong, akhirnya ada yang sudah turun ada yang belum, yang ketinggalan ya risiko dia," tuturnya.
Baca juga: Revitalisasi 47 Km Trotoar pada 2020, Pemprov DKI Gelontorkan Rp 1,1 Triliun
Sebelumnya, Apjatel mengungkap bahwa pemotongan kabel serat optik di sejumlah ruas jalan dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak ada koordinasi proses eksekusi.
Dampaknya, muncul keluhan pelanggan atas jaringan internet khususnya di Cikini dan Kemang Raya. Bahkan muncul wacana untuk melayangkan somasi dari Apjatel.
Menurut Hari, pihak Pemprov telah menyediakan tempat kabel serat optik tersebut di bawah tanah dan terus berkomunikasi terkait hal-hal teknis untuk memfasilitasi operator.
Terkait rencana somasi dari Apjatel karena keluhan dari pelanggan mereka, Hari menegaskan bahwa hal tersebut merupakan risiko keterlambatan merelokasi asetnya sendiri.
"Saya bukan berurusan dengan pelanggan, tapi saya sama operatornya. Nah, operator itu di dalam perizinan pun sebenarnya sudah disampaikan, ini di Perda, apabila ada proyek pemerintah yang sedang berlangsung untuk kepentingan publik, mereka wajib merelokasi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.