JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku pelemparan batu di Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga autis. Hal itu disampaikan pihak keluarga pelaku ke kepolisian.
"Jadi iya (autis).Begitu keterangan dari keluarga," kata Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco di Mal Pluit Village, Jumat (6/9/2019).
Herman mengatakan, untuk memastikan hal tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku berinisial L (19).
Namun, saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut.
Baca juga: Pengunjung Pluit Village Terluka Kena Batu, Seorang Pemuda dan Manajer Mall Jadi Tersangka
Setelah hasil pemeriksaan kejiwaan itu keluar nantinya, polisi akan kembali melakukan gelar perkara terkait status tersangka pelaku.
"Intinya kan semua perbuatan pidana kan harus dipertanggungjawabkan oleh orang yang melakukan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, L melempar batu beton ke arah salah seorang pengunjung mal bernama Rouli Simanjuntak.
Batu itu dibawa pelaku dari kantor yang ada di seberang mal. Ia bisa dengan bebas membawa batu tersebut karena tidak ada sekuriti yang berjaga saat itu.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pelemparan Batu di Mal Pluit Village, Begini Kronologinya
Akibat kejadian tersebut, Rouli mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah kiri.
Selain L, polisi juga menjadikan Manager on Duty Mal Pluit Village TO sebagai tersangka karena dianggap melakukan kelalaian.
Kelalaian yang dimaksud ialah soal pengamanan dari pihak mal dan tidak langsung membawa korban mendapatkan penanganan medis.
Polisi menjerat L dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sementara TO dikenai Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka, dan pasal tentang membiarkan seseorang dalam kesengsaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.