JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau payung hukum tentang perluasan wilayah ganjil genap pada Senin (9/9/2019) mendatang.
Adapun, hari Senin tersebut merupakan hari pertama penerapan resmi ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta.
"Sudah. Tinggal Senin (diumumin) ya. Dari Jumat kemarin sudah peresmian tandatangannya," ucap Anies di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Ingat, Menyeberang Masuk atau Keluar Tol Saat Ganjil-Genap Tetap Kena Tilang
Anies menyebut bahwa sebenarnya Pemprov DKI Jakarta hanya merevisi Pergub Ganjil Genap yang sempat diterapkan saat gelaran Asian Games 2018.
Peraturan yang dimaksud yakni, Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Sebenarnya lebih tepat revisi Pergub, karena Pergubnya yang digunakan ganjil genap 2018, dilakukan revisi. Dilakukan penambahan jalan, lalu ada beberapa ketentuan yang dilakukan penyesuaian di sana," kata dia.
Anies menuturkan bahwa kebijakan ganjil genap pada dasarnya agar masyarakat menggunakan kendaraan umum.
"Kami mendorong peningkatan kendaraan umum. Penggunaan TJ dikembangkan, Jak Lingko dikembangkan. Sehingga, nantinya di kota ini penduduknya lebih banyak menggunakan angkutan umum," ujar Anies.
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September, Volume Kendaraan Ditargetkan Turun 40 Persen
Uji coba perluasan ganjil genap berakhir pada Jumat (6/9/2019) kemarin. Perluasan ganjil genap itu akan mulai diberlakukan pada Senin depan, di 25 ruas jalan.
Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Sembilan ruas jalan pertama yang disebutkan di bawah ini sudah lama terkena aturan ganjil genap, sementara selebihnya merupakan perluasan.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin