JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena dianggap melakukan pemutusan kabel optik jaringan internet tanpa pemberitahuan kepada perusahaan pemilik kabel. Selain itu, tidak ada koordinasi dalam proses eksekusi.
Akibatnya, jaringan internet di Cikini dan Kemang Raya, misalnya, terganggu.
"Jadi isi somasinya pertama kita sangat menyayangkan dengan perilaku pemutusan sepihak dari pemprov DKI mengenai kabel optik khususnya di Cikini Raya dan kita mengimbau, justru mengingatkan kembali bahwa Pemprov DKI ini melanggar beberapa peraturan," ucap Ketua APJATEL Muhammad Arif Angga saat dihubungi, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: Apjatel Keluhkan Revitalitalisasi Utilitas di Jakarta yang Tanpa Pemberitahuan
APJATEL menilai Pemprov DKI melanggar timeline pemprov untuk pengerjaan pembangunan tersebut yang terdapat dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas;
"Kedua kalau kita mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas, di mana ada peraturan dimana jika memang pemerintah mau melakukan revitalisasi utilitas, maka setahun sebelumnya harus memberi tahu provider bersangkutan. Ini kan bisa dibilang belum setahun," kata dia.
Baca juga: Kominfo Cabut Blokir Internet di Nabire dan Dogiyai
Ia berharap pemprov berpegang pada timeline lalu jika ada pemotongan kabel karena revitalisasi harus diberitahukan secara tertulis dan resmi kepada APJATEL.
Sejauh ini, somasi tersebut belum mendapatkan jawaban dari Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.