Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelemparan Batu di Pluit Village Sudah 7 Bulan, Mengapa Polisi Baru Rekonstruksi?

Kompas.com - 08/09/2019, 13:19 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco mengatakan, polisi melakukan rekonstruksi adegan pelemparan batu di Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara setelah menetapkan tersangka.

Untuk diketahui, peristiwa pelemparan batu yang melukai seorang pengunjung di Mal Pluit Village itu terjadi pada 16 Februari 2019. Sementara, rekonstruksi baru dilakukan pada Jumat (6/9/2019) lalu.

"Penetapan tersangka sekitar 2 atau 3 minggu lalu," kata Herman melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com Minggu (8/9/2019).

Menurut dia, sejak kasus ini dilaporkan, polisi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Bahakan polisi sebelumnya juga sempat melakukan rekonstruksi adegan.

Baca juga: Polisi: Pelaku Melempar Batu di Mal Pluit Village karena Tak Suka Salah Satu Perusahaan Mobil

"Rekon kedua setelah naik tersangka. Rekon pertama masih status saksi semua," ujarnya.

Adapun, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama merupakan seorang pemuda berinisial L (19) yang melakukan pelemparan batu.

Diduga, L melempar batu karena kesal dengan salah satu produsen mobil. Namun lemparannya dari lantai 1 menuju lantai dasar Mal Pluit Village justru mengenai kepala seorang pengunjung yang mengakibatkan luka robek.

Baca juga: Pelaku Pelemparan Batu di Mal Pluit Village Diduga Autis

Berdasarkan pengakuan keluarga, L mengidap Autis. Namun polisi tengah menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari korban menindak lanjuti pengakuan tersebut.

Manager on Duty Mal Pluit Village bernama Tito Omiarto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena dianggap melakukan kelalaian. Kelalaian yang dimaksud yakni pengamanan dari pihak mal dan tidak langsung memberi penanganan medis kepada korban.

Terhadap L, polisi menyangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, sementara Tito dikenakan Pasal 360 KUHP Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka, dan pasal tentang membiarkan seseorang dalam kesengsaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com