JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengendara bernama Arif (42) terkena tilang saat memasuki wilayah ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019)
Rupanya, Arif ditilang tepat pada hari ulang tahunnya yang jatuh pada hari ini.
"Iya ini padahal hari ulang tahun saya, malah saya kena tilang," kata Arif sambil tertawa ketika ditanya awak media.
Dia mengaku sudah mengetahui bahwa jalur ini merupakan wilayah penerapan ganjil genap. Namun, dia tidak tahu jika denda tilang sudah diberlakukan hari ini.
Baca juga: Suami Dewi Perssik Kena Tilang di Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap
"Kemarin-kemarin saya memang sudah tahu dari sosialisasi. Tapi saya lupa kalau sekarang sudah diberlakukan tilang," ucap dia.
Arif tidak komplain atas tilang yang diterimanya. Dia langsung melanjutkan perjalanan ke arah Blok M, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan aturan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin (9/9/2019).
Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap Cekcok dengan Petugas
"Implementasi perluasan ganjil genap nantinya akan dimulai tanggal 9 September 2019," kata Syafrin, Jumat (6/9/2019).
Pemberlakuan perluasan ganjil genap ini menyusul dengan ditandatanganinya Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.