JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 153 pengendara mobil terkena tilang karena melanggar aturan sistem ganjil genap di Jakarta Barat, yang resmi diterapkan mulai Senin (9/9/2019) pagi.
Untuk hari ini, mobil dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas jalur ganjil genap.
"Jadi untuk hasil penindakan hari ini, ada 153 (pelanggar) khusus di lalu lintas Jakarta Barat. Barang bukti yang kami sita ada SIM 122, STNK ada 31," jelas Kasatlantas Polres Jakbar Kompol Hari Admoko, di Jalan Tomang Raya, usai melakukan pemantauan, Senin.
Baca juga: Polisi: Banyak Pelanggar Ganjil Genap Andalkan Google Maps
Para pengendara tersebut terkena tilang di lima wilayah Jakarta Barat.
"Iya lima lokasi, di Pintu Besar Selatan, Gajah Mada-Hayam Muruk, kemudian di Tomang Raya, sama di S Parman. Ini kan S. Parman yang (ganjil genap) lama," tambah Hari.
Sementara itu, khusus di kawasan Tomang, mayoritas kendaraan yang ditilang ketika berbelok kiri ke arah Jl. Tomang Raya dari Grogol.
Mayoritas pelanggar mengaku tidak tahu soal perluasan ganjil genap.
Baca juga: Pengendara Ini Marahi Petugas, Tolak Putar Balik Saat Ganjil Genap
Hari mengatakan, jumlah pelanggar tersebut masih relatif sedikit dibanding ribuan kendaraan yang lewat.
Artinya, menurut dia, mayoritas masyarakat sudah mengetahui perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI sudah berlaku per hari ini.
"Pagi hari ini kalau kita perhatikan semua sudah berjalan dengan baik. Artinya dari hasil penindakan presentasenya kecil. Berarti masyarakat sudah tahu bahwa pemberlakuan perluasan ganjil genap itu berlaku di wilayah itu," tutup Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.