BEKASI, KOMPAS.com - Empat orang berinisial R, AM, HS, dan DP yang mengeroyok dua orang kakak-beradik (AS dan WPS) hingga tewas di Duren Jaya, Bekasi Timur ditangkap polisi, Minggu (9/9/2019) siang.
Empat orang itu kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Dari pengembangan kasus ini, kita sudah berhasil menangkap empat orang tersangka, semuanya ini notabene warga di sekitar lokasi," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana dalam konferensi pers, Senin (9/9/2019) siang.
"Saat kita penindakan setelah kejadian ini, hanya empat orang ini yang kita temukan, kita ambil di rumah masing-masing," tambah Eka.
Baca juga: Gara-gara Senggolan Saat Dangdutan, Kakak Adik Tewas Dikeroyok
Para pelaku diancam Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya seseorang.
"Ancamannya hukuman penjara, paling lama 12 tahun," tutup Eka.
Dua orang kakak-beradik berinisial WPS (48) dan AS (38) meninggal dunia di RS Sentosa, Bekasi Timur, Minggu pagi.
Keduanya tewas usai dihantam menggunakan aneka benda tumpul pada Minggu dini hari, oleh delapan orang pelaku.
Kedua korban dan para pelaku sempat berkonflik di sebuah acara dangdut pada Minggu dini hari.
Konflik itu kemudian berlanjut di jalanan ketika kedua kelompok itu kembali berpapasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.