Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 1,5 KM Wilayah Jakut yang Terkena Ganjil Genap, tapi Pelanggarnya Sampai 200 Orang

Kompas.com - 09/09/2019, 15:00 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di hari pertama penerapan perluasan ganjil genap Satlantas Jakarta Utara sudah menilang ratusan pelanggar di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara.

Padahal, yang menjadi wilayah hukum dari Satlantas Jakarta Utara hanya sepanjang 1,5 Kilometer yakni dari Pos Polisi Bintang Mas sampai ke rel kereta api depan Mangga Dua Square.

"Yang sudah kita tilang sekitar 200-an," kata Kasatlantas Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo kepada wartawan setelah operasi penindakan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari Senin (9/8/2019) siang.

Baca juga: Senin Pagi, 941 Pelanggar Perluasan Ganjil Genap di DKI Kena Tilang

Ia menjelaskan, petugas dari Satlantas Jakarta Utara bekerja sama dengan Samsat dan Sudinhub Jakarta Utara melakukan penjagaan di dua titik persimpangan menuju Jalan Gunung Sahari.

Tujuannya, agar bisa mencegah pengendara mobil berpelat tidak sesuai memasuki Jalan yang menghubungkan wilayah Jakarta Utara dengan Jakarta Pusat tersebut.

"Personel (yang diturunkan) 30 dari Lantas, Sudinhub 50, Samsat 11," ucap Agung.

Baca juga: Pelanggar Aturan Ganjil Genap Coba Suap Polisi

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, setiap lampu hijau di perempatan menuju Jalan Gunung Sahari menyala, ada saja pengendara yang ditilang karena menggunakan pelat tak sesuai.

Puluhan Satlantas yang ditugaskan disibukan menilang pelanggar-pelanggar tersebut.

Adapun perluasan ganjil genap diberlakukan menyusul ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dengan perluasan ini, total ada 25 jalur yang terkena kebijakan ganjil genap, sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.

Setiap pelanggar kebijakan ganjil genap terancam hukuman denda Rp 500.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com