Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen Mall Pluit Village Bela Manajernya yang Jadi Tersangka Kasus Lempar Batu

Kompas.com - 09/09/2019, 16:00 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Mal Pluit Village angkat suara terkait ditetapkannya manajer on duty mereka bernama Tito Omiarto sebagai tersangka kasus pelemparan batu yang melukai pengunjung.

Corporate PR & Reputation Managemen Lippo Malls Indonesia, Nidia N Ichsan mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan terhadap korban sesuai dengan prosedur yang ada.

"Kami sampaikan bahwa pada saat kejadian, karyawan kami telah bertindak sesuai dengan standart dan prosedur di mana setiap kecelakaan yang terjadi di area mal yang menyebabkan pengunjung terluka, kami tidak melakukan pembiaran," kata Nidia dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2019).

Nidia mengatakan, karyawan mereka berkewajiban untuk memberikan pertolongan pertama terhada korban hingga akhirnya membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. 

"Manajemen Pluit Village menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pelemparan Batu di Pluit Village Sudah 7 Bulan, Mengapa Polisi Baru Rekonstruksi?

Sebelumnya diberitakan Tito ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kelalaian.

Kelalaian yang dimaksud yaitu pengamanan dari pihak mal yang meloloskan batu memasuki kawasan mereka dan tidak langsung membawa korban mendapatkan penanganan medis.

Selain Tito, Polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap L (19) yang melakukan pelemparan batu tersebut. L melakukan aksinya karena kesal dengan salah satu produsen mobil yang sedang memamerkan produk mereka di sana.

L berniat merusak mobil tersebut dengan melemparkan batu beton dari lantai 1 Mal Pluit Village. Namun lemparannya justru mengenai kepala salah seorang pengunjung dan mengalami luka robek di kepala.

Terhadap L, polisi menyangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, sementara Tito dikenakan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka, dan Pasal 304 KUHP tentang Membiarkan Seseorang dalam Kesengsaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com