JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) kepada PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda selama tiga pekan.
Hakim Krisnugroho Sri Pratomo menunda sidang lantaran pihak ikut tergugat yakni Presiden Joko Widodo tidak hadir dalam sidang hari ini.
"Karena ada salah satu pihak yang belum hadir, kami akan panggil lagi (kuasa hukum presiden)," ujar Krisnugroho di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Adapun, pihak yang hadir dalam persidangan itu hanyalah FAMI selaku penggugat, PT PLN sebagai tergugat serta kuasa hukum Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM sebagai turut tergugat 1 dan 2.
"Kami akan panggil di sidang berikutnya tanggal 30 September 2019," tutup Krisnugroho.
Sebelumnya, FAMI mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas peristiwa pemadaman listrik yang terjadi di Jabodetabek, Minggu (4/8/2019).
Gugatan tersebut terdafar dengan nomor 648/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Pihaknya menggugat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Kementeri ESDM dan Kementrian BUMN. Dalam gugatanya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 313 miliar kepada para tergugat.
"Kami menuntut ganti rugi kepada para tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 313 triliun dengan rincian bahwa kerugian materil 213 triliun sedangankan imateril nya sebesar 100 triliun," ucap Ketua FAMI, Zenuri Makroji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.