Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Aparat Saat Kerusuhan 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Divonis Penjara 3 Bulan 20 Hari

Kompas.com - 09/09/2019, 17:54 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -Pimpinan Garuda Emas di Nusa Tenggara Barat (NTB), Rendy Bugis Petta Lolo divonis penjara selama tiga bulan 20 hari.

Garuda Emas adalah nama organisasi relawan pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dia merupakan salah satu terdakwa dalam sidang kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Selain Rendy, ada pula enam terdakwa lainnya yang menjalani persidangan hari ini pada kasus yang sama yakni Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus.

Rendy dan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah karena melawan aparat hukum yang sedang menjalankan tugasnya.

Sebab Rendy dan terdakwa lainnya masih berada di lokasi kerusuhan meski aparat telah mengimbau untuk keluar dari lokasi tersebut.

Baca juga: Rusuh 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Dituntut 4 Bulan Penjara

"Berdasarkan dengan pertimbangan keterangan saksi, terdakwa, dan melihat barang bukti di persidangan kami menjatuhkan pidana selama tiga bulan 20 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Makmur dalam persidangan yang digelar pada Senin (9/9/2019) sore ini.

Hakim Makmur kemudian menanyakan tanggapan Rendy dan enam terdakwa lainnya terhadap vonis yang mereka jatuhkan.

"Iya menerima," ucap Rendy dan terdakwa lainnya mengangguk secara bergantian satu per satu.

Rendy dan terdakwa lainnya pun kemudian meneteskan air mata sembari mengucap syukur.

Setelah putusan itu, seketika para pengunjung pun meramaikan persidangan.

"Takbir Allah Huakbar," kata pengunjung.

Setelah pengunjung mulai reda, Hakim Makmur beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama.

Baca juga: Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan Dua Minggu

Jaksa yang menangani kasus itu pun kemudian ikut menyetujui putusan hakim saat itu.

"Kalau terdakwa menyetujui, ya kami setuju," jawab JPU.

Adapun putusan dari hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum sebelumnya kepada Rendy Bugis dan enam terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 lainnya yang kala itu dituntut hukuman kurungan penjara empat bulan.

Rendy dan terdakwa lainnya sudah menjalani masa hukuman selama tiga bulan 19 hari.

Sebelumnya, Rendy dan terdakwa lainnya didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019.

Dari Rendy dan terdakwa lainnya, polisi juga menemukan tiga baju garuda emas dan uang 2.760 Dollar AS. Uang dollar itu diakuinya untuk membayar hotel dan berbelanja di Tanah Abang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com