JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho membantah memotong kabel optik jaringan internet tanpa pemberitahuan, seperti yang dituduhkan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).
Menurut Hari, Pemprov DKI sudah memberi tahu pemilik kabel untuk memindahkan sendiri kabel optik mereka sejak awal 2019.
"Hal yang sebenarnya, kita sudah memberitahukan jauh-jauh sebelumnya, mulai awal tahun 2019 sampai bulan Juli 2019, baik melalui surat maupun rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh pihak APJATEL," ujar Hari saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Hari menyampaikan, pemotongan kabel optik yang dilakukan Pemprov DKI sudah sesuai prosedur. Dinas Bina Marga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 195 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.
"Sudah sesuai prosedur. Semenjak Pergub 195 Tahun 2010, namanya kabel udara itu tidak ada lagi, harus masuk ke dalam (bawah tanah)," kata dia.
Baca juga: APJATEL Somasi Pemprov DKI Karena Dinilai Lakukan Pemotongan Jaringan Internet Tanpa Pemberitahuan
Menurut Hari, pemilik kabel optik justru meminta Pemprov DKI terus memundurkan rencana pemindahan jaringan kabel optik ke bawah tanah. Namun, Pemprov DKI tidak bisa terus memenuhi permintaan para pemilik kabel.
"Kalau tidak tegas, (pemilik kabel) minta mundur, terus (target) proyek selesai Desember, tidak selesai," ucap Hari.
Hari menyebut Pemprov DKI akan menjawab somasi yang dilayangkan APJATEL.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta diketahui sedang merevitalisasi sejumlah trotoar di Jakarta. Revitalisasi trotoar dilakukan bersamaan dengan penataan kabel utilitas.
Baca juga: Apjatel Keluhkan Revitalitalisasi Utilitas di Jakarta yang Tanpa Pemberitahuan
Kabel utilitas yang menggantung di atas dipindahkan ke dalam boks utilitas yang disiapkan di bawah trotoar.
APJATEL sebelumnya melayangkan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta karena dianggap memutuskan kabel optik jaringan internet tanpa pemberitahuan kepada perusahaan pemilik kabel.
Selain itu, tidak ada koordinasi dalam proses eksekusi. Akibatnya, jaringan internet di Cikini dan Kemang Raya, misalnya, terganggu.
"Kita sangat menyayangkan perilaku pemutusan sepihak dari Pemprov DKI mengenai kabel optik, khususnya di Cikini Raya dan kita mengimbau, justru mengingatkan kembali bahwa Pemprov DKI ini melanggar beberapa peraturan," ucap Ketua APJATEL Muhammad Arif Angga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.