JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan pelanggar terbanyak pada hari pertama perluasan aturan ganjil genap tercatat di wilayah Jakarta Utara.
Tercatat, 251 pelanggar di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara dari pukul 06.00-10.00 WIB.
"Jumlah (pelanggaran) terbanyak ada di Jakarta Utara yakni 251 pelanggar di traffic light Bintang Mas, Jalan Gunung Sahari. Itu mungkin karena masih baru (perluasan ganjil genap) jadi tidak diketahui oleh mereka (pengendara)," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Ganjil Genap Diperluas, Jakarta Masih Urutan Kedua Kota Terpolusi Sejagat
Selanjutnya, wilayah Jakarta Barat menempati urutan kedua dengan jumlah 153 pelanggar.
Nasir menyebutkan sebagian besar pelanggar mengaku tidak dapat menghindari ruas jalan ganjil genap setelah keluar tol.
"Untuk wilayah Jakarta Barat ada 153 pelanggar. Memang banyak yang komplain keluar tol, langsung masuk wilayah yang terdampak perluasan ganjil genap. Itu alasan ketidaktauan," ujar Nasir.
Polisi menerjunkan 1.061 personel untuk menindak pelanggar dalam penerapan aturan perluasan ganjil genap tersebut.
Baca juga: Kena Tilang Langgar Ganjil Genap, Pengendara: Saya Bingung Lewat Mana Lagi
Adapun, Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat 941 pelanggaran pada hari pertama perluasan aturan ganjil genap di lima wilayah DKI Jakarta. Pelanggaran tersebut tercatat dari pukul 06.00-10.00 WIB.
Para pelangar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi maksimal Rp 500.000.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan peraturan gubernur (pergub) tentang tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap.
Baca juga: Seorang Pengendara Telepon Kerabat agar Tidak Ditilang karena Langgar Ganjil Genap
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Perluasan ganjil genap diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pada 12 Agustus-6 September ini.
Sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan aturan ganjil genap tersebut. Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin