JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Garuda Emas di Nusa Tenggara Barat (NTB), Rendy Bugis Petta Lolo dibebaskan esok hari, Selasa (9/9/2019) lantaran divonis 3 bulan 20 hari.
Hukuman pidana tahanan itu sudah dipenuhi oleh Rendy selama ditahan hingga akhirnya menjalani sidang.
“Nah 3 bulan 2 harinya besok sehingga besok terdakwa pun harus sudah dikeluarin,” ujar Julianto, salah satu kuasa hukum terdakwa kerusuhan 21-22 Mei, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Lawan Aparat Saat Kerusuhan 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Divonis Penjara 3 Bulan 20 Hari
Ia mengatakan, untuk bebas pihak terdakwa hanya tinggal mengurus administrasi.
Menurut dia, putusan hakim dinilai obyektif. Sebab, kliennya memang berada di lokasi kerusuhan kala itu.
Adapun Rendy merupakan salah satu pendukung Prabowo-Sandiaga. Garuda Emas, organisasi yang diikutinya, adalah organisasi relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 itu.
Baca juga: Sebar Video Provokasi, Koordinator Relawan Prabowo–Sandi Aceh Terancam 10 Tahun Penjara
Selain Rendy, ada pula enam terdakwa lainnya yakni Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus dibebaskan besok.
Rendy dan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah atas kasus dugaan melawan kuasa umum yang sedang menjalankan tugasnya.
Sebab, Rendy dan terdakwa lainnya masih berada di lokasi kerusuhan meski aparat kepolisian telah mengimbau untuk keluar dari lokasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.