TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Tangerang Selatan menetapkan tersangka terhadap Budi Setiawan (32), sopir truk yang menyebabkan kecelakaan terhadap anak Sekolah Dasar, Muhammad Calvin Borsitzki (11). Akibat tabrakan itu, Calvin kehilangan kaki kanannya.
"Untuk sopir truk ya sudah kami tetapkan tersangka. Sedangkan untuk sopir Grandmax dengan nomor polisi B 9378 WU, si Soleh itu masih kami pertimbangkan statusnya," kata Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin di Polres Tangerang Selatan, Senin (9/9/2019).
Menurut Hedwin, penetapan tersangka dilakukan setelah anggota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sopir dan para saksi terkait kronologi yang terjadi.
Baca juga: Kecelakaan hingga Kehilangan Kaki, Calvin Sempat Hindari Pikap yang Menabraknya
Dari situ, sopir truk lalai dalam berkemudi sehingga menabrak kendaraan Grandmax di depannya. Mobil Grandmax itu yang kemudian meluncur ke arah Calvin dan menabraknya.
"Karena itu kami kenakan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kelalaiannya mengakibatkan seorang lain luka berat dengan ancaman pidananya maksimal lima tahun," papar dia.
Sebelumnya, seorang anak SD bernama Calvin ditabrak mobil pikap saat sedang menunggu jemputan di Jalan H Ranta, Legok, Kabupaten Tangerang, Senin (26/8/2019), lalu.
Saat itu, Calvin yang mengalami luka parah di bagian kaki kanan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam, Karawaci, Tangerang.
Setelah menjalani perawatan, pihak rumah sakit memutuskan Calvin harus menjalani operasi amputasi pada bagian kaki kanannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.