JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap pada 25 ruas jalan di Jakarta resmi diberlakukan mulai Senin (9/9/2019).
Aturan itu berlaku pada hari Senin hingga Jumat pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 21.00 WIB. Para pelanggar yang tidak mematuhi aturan ganjil genap akan diberikan tilang slip biru.
Melalui slip biru itu, pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di bank BRI tempat kejadian dan mengambil barang bukti tanpa perlu melalui prosedur kepersidangan.
"Slip tilang sekarang diberikan biru semua, karena kalau di slip biru bisa dibayarkan langsung, hari itu, detik itu boleh," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir kepada Kompas.com, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Pengendara Ini Marahi Petugas, Tolak Putar Balik Saat Ganjil Genap
Slip biru mempermudah pelanggar untuk mengurus tilang, namun yang diberikan merupakan denda maksimal yakni Rp 500.000.
Jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, maka pelanggar bisa datang ke sidang yang telah ditentukan tanggalnya. Biasanya dalam tenggat 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
"Pakai slip biru, datang ke pengadilan yang telah ditentukan tanggalnya. Ya sudah nanti sidang, dipanggil namanya," kata Nasir.
Baca juga: Kena Tilang Langgar Ganjil Genap, Pengendara: Saya Bingung Lewat Mana Lagi
Kata Nasir, sidang tersebut hanya dijadwalkan satu kali untuk satu pelanggaran.
"Biasanya (sidang dilaksanakan) hari Jumat (pada) minggu depannya, hampir semuanya di wiliyah Jakarta" ungkap Nasir.
Pada sidang, hakim akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan polisi dan pelanggar. Hakim juga lah yang akan memutuskan besaran nominal denda nantinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.