JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar di hari pertama penerapan perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta Barat, Senin (9/9/2019), berkurang pada sore hingga malam hari.
Berdasarkan hasil operasi dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, sedikitnya terdapat 115 pengendara yang melanggar, mereka terbagi di tiga lokasi.
Sebaliknya, pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB terdapat 153 pelanggar di traffic light (TL) Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
Baca juga: Kasatlantas Polres Jakbar: Kendaraan Mengarah ke Tomang Berpotensi Langgar Ganjil Genap
"Hasil penindakan ganjil genap, Wilayah Jakarta Bart, pada Senin 9 September 2019 pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB sebanyak 115 pengendara. Mereka terbagi di traffic light (TL) Tomang 28 pengendara, TL Slipi 6 pengendara, dan Tamansari 81 pengendara," jelas Kasatlantas Polres Jakarta Barat Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi Selasa (10/9/2019).
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 87 kartu surat izin mengemudi (SIM) dan 28 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Jadi untuk hasil penindakan pagi hari ini, ada 153 itu khusus di lalu lintas Jakarta Barat. Barang bukti yang kami sita ada SIM 122, STNK-nya ada 31," ujar Hari.
Rata-rata pengendara melakukan pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui beberapa ruas jalan sudah diterapkan ganjil genap.
Baca juga: Puluhan Pelanggar Lalin di Tomang Mengaku Tidak Tahu Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.