JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pelanggar pada hari pertama penerapan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta relatif sedikit.
Jumlah pelanggar yang terjaring pada hari pertama penerapan sistem itu diperluas pada Senin (9/9/2019) kemarin sebanyak 941 pengendara. Sementara pengendara yang melintas mencapai ratusan ribu pengendara.
"Total pelanggaran berdasarkan data dari Pak Dirlantas di Jakarta, semuanya 941 kendaraan. Artinya, jika kami bandingkan dengan volume lalu lintas yang masuk ke kawasan ganji genap ini tentu sangat sedikit," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Traffic Light (TL) Tomang Raya, Jakarta Barat, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Kecepatan Kendaraan di 4 Jalan di Jaktim Meningkat
Syafrin mengingatkan agar masyarakat paham dan patuhi rambu ganjil genap yang ada.
"Saya berharap bahwa para pelanggar ini ke depan lebih memahami bahwa apa yang di lakukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta merupakan kebijakan kolektif kolegial. Tujuannya buat seluruh warga, tidak hanya Jakarta, tapi Jabodetabek, bahkan (warga) Indonesia yang beraktivitas di Jakarta," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.