JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta non defenitif Pantas Nainggolan menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyampaikan DKI butuh wakil gubernur lebih dari satu orang.
Belakangan, wacana tersebut juga disampaikan sejumlah anggota DPRD DKI.
"Di dalam perjalanannya sering juga gubernur menyampaikan keluhan-keluhan memang butuh wakil gubernur yang lebih dari satu," ucap Pantas saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: DPRD Usulkan Posisi Wagub DKI Jakarta Diisi Lebih dari 1 Orang
Menurut Pantas, hal itu bisa saja terjadi mengingat Jakarta merupakan daerah khusus yang mempunyai aturan sendiri.
Undang-undang tersebut adalah UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta. UU tersebut, menurut dia, bisa direvisi.
"Seiring dengan itu karena kita punya undang-undang daerah khusus ibu kota yang berbeda dari undang-undang pemerintahan daerah pada umumnya. Nah, di situ muncul gagasan supaya undang-undang DKI itu direvisi. Revisi antara lain menyangkut termasuk juga wakil gubernur," jelasnya.
Baca juga: Anies Minta DPRD DKI Baru Tuntaskan Pemilihan Wagub pada Awal Masa Kerja
Usulan tersebut merupakan pemikiran anggota DPRD DKI yang belum dimasukkan secara resmi dalam pembahasan.
"Saya pikir bebas kan enggak ada larangan untuk menyampaikan pokok pikiran, enggak ada masalah. Muaranya kan sama, muaranya untuk paling tidak menurut si pemberi pendapat lebih baik kan gitu," kata dia.
Sebelumnya, di internal DPRD DKI Jakarta muncul usulan agar wagub DKI Jakarta lebih dari satu.
Baca juga: Sandiaga: Persoalan Wagub DKI Mestinya Sangat Mudah Diselesaikan
Pantas menyebut usulan ini tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib, namun usulan tersebut berasal dari beberapa anggota.
"Dalam tatib sih enggak. Tapi usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, wagub DKI itu ada empat. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas.
Adapun perkembangan pemilihan wagub DKI Jakarta pascaditinggalkan Sandiaga Uno mandek di tangan DPRD DKI.
Sandi meninggalkan bangku orang nomor 2 di Jakarta itu pada 10 Agustus 2018. Kursi wagub ini menjadi milik PKS.
PKS telah menyerahkan dua nama sebagai cawagub, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Namun hingga DPRD DKI 2014 - 2019 berakhir, pemilihan tersebut tak kunjung terwujud.
Draf tata tertib yang telah disusun oleh panitia khusus juga tak kunjung dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.