JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen memerintahkan seseorang bernama Helmi Kurniawan untuk membeli senjata api laras panjang.
Senpi itu harus dibeli sebelum Pemilu berlangsung pada 17 April 2019.
Jaksa penuntut umum menyampaikan hal itu dalam sidang dakwaan terhadap Kivlan Zen yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Jaksa menuturkan, Kivlan menemui Helmi di rumahnya pada 7 Maret 2019, sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Kecewa dengan Senjata yang Dibeli Suruhannya, Kivlan Bilang Cocoknya untuk Tembak Tikus
Helmi menunjukkan senjata api rakitan laras panjang kaliber 22 yang sudah dia beli sebelumnya kepada Kivlan. Namun, Kivlan merasa senpi yang dibeli Helmi tidak sesuai keinginannya.
"Setelah melihat senjata tersebut, terdakwa kecewa dan mengatakan bahwa senjata api laras panjang tersebut hanya cocok untuk menembak tikus," kata jaksa.
Kivlan meminta Helmi membeli senpi lain. Dia memerintahkan senpi itu harus sudah dibeli sebelum Pemilu 2019.
"Kemudian (terdakwa) memerintahkan kembali agar saksi Helmi mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan Pemilu," ujar jaksa.
Baca juga: Kivlan Zen Beri Rp 25 Juta kepada Seseorang untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut
Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.