JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.
Penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyampaikan permohonan itu usai jaksa membacakan dakwaan terhadap kliennya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
"Kami akan mengajukan surat juga kepada Yang Mulia perihal permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan," ujar Tonin.
Baca juga: Sambil Batuk, Kivlan Zen Ajukan Permohonan Berobat ke RSPAD
Hakim Ketua Haryono meminta surat permohonan penangguhan penahanan itu dibuat dua rangkap. Rangkap kedua untuk jaksa penuntut umum.
"Sementara masih dalam penahanan oleh Majelis," kata Haryono.
Usai sidang, Tonin menyampaikan, penangguhan penahanan diajukan karena Kivlan menderita beberapa penyakit dan mengingat usianya yang sudah 73 tahun. Tonin meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi Kivlan.
"Kan enggak ada permasalahan, kenapa enggak ditangguhkan. Alasan kesehatan dan alasan umur. Itu kan kebijaksanaan dari Hakim," tutur Tonin.
Baca juga: Kecewa dengan Senjata yang Dibeli Suruhannya, Kivlan Bilang Cocoknya untuk Tembak Tikus
Kivlan juga pernah mengajukan penangguhan penahanan saat ditahan oleh polisi. Namun, polisi tidak mengabulkan permohonan itu karena Kivlan dianggap tidak kooperatif.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai sehingga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.