JAKARTA, KOMPAS.com - Habil Marati bantah dia sebagai penyumbang dana operasional pembelian senjata api ilegal dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
“Salah, tidak benar, semua fitnah itu,” ujar Habil sambil meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Kivlan di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Habil mengatakan, dana Rp 50 juta yang diberikannya kepada Kivlan itu untuk kegiatan survei bangkitnya komunisme, bukan untuk pembelian senjata api ilegal.
Baca juga: Alasan Kesehatan dan Umur, Kivlan Zen Ajukan Penangguhan Penahanan
Ia juga bantah dirinya memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada Kivlan.
“Saya berikan ke Kivlan itu 4.000 dolar, kalau Rp 50 juta lewat Iwan perintah Pak Kivlan. Ternyata uang yang saya kirimkan lewat Iwan itu malah tidak diberikan ke Kivlan,” kata Habil.
Habil Marati diduga ikut menjadi penyandang dana dalam kasus pembelian senjata api ilegal. Pembelian senjata itu dalam rangka rencana pembunuhan empat pejabat tinggi negara.
Dalam dakwaan terhadap Kivlan Zen, JPU menyebutkan bahwa Habil membantu uang operasional untuk pembelian sejata api illegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.