JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Idris Ahmad mengatakan, wacana agar posisi wakil gubernur DKI Jakarta diisi lebih dari satu orang harus didasari payung hukum yang jelas.
"Paling pertama jadi pertimbangan apakah punya dasar hukum yang kuat. Jadi pada prinsipnya PSI akan mempertanyakan apakah dasar hukumnya kuat?" ucap Idris saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).
Idris menyebut bahwa PSI sedang mendalami dasar hukum dan peraturan terkait wagub lebih dari seorang.
Menurut dia, jika masih sebatas wacana dari anggota DPRD, itu adalah hal wajar.
Baca juga: 7 Gubernur DKI Pernah Punya Wagub Lebih dari Seorang
"Kami melihatnya ini masih sebatas wacana dan kami juga lagi pelajari aturannya. Karena itu kan tidak akan masuk dalam pembahasan tata tertib. Kalau berwacana kan boleh saja," kata dia.
Selain mengenai payung hukum, PSI juga mengingatkan bahwa jika wacana ini terwujud, apakah bisa meningkatkan kinerja dari pemerintah.
Hal tersebut harus menjadi jaminan dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
"Apakah benar-benar bisa meningkatkan kinerja dari pemerintah daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kalaupun misalnya hukum membolehkan, apa benar-benar dibutuhkan, untuk mengoptimalkan kinerja dari pemerintah daerah," katanya.
Baca juga: Wagub Belum Terpilih, DPRD Munculkan Wacana Angkat Lebih dari Satu Wakil Anies
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar wagub DKI Jakarta lebih dari satu.
Ketua DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut usulan ini tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib.
"Dalam tatib sih enggak. Tapi usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, wagub DKI itu ada 4. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas.
Pantas menyebut bahwa mereka berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang menyebut bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI, maka wagub pun lebih dari 1 orang.
Namun, saat era presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhono (SBY), aturan itu dicabut dan diganti dengan UU Nomor 29 Tahun 2007.
Pasal 10 menyebutkan bahwa "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah."
Artinya untuk saat ini berdasarkan aturan wagub hanya diduduki 1 orang dan melalui pemilihan langsung.