Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PSI Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Wagub DKI Lebih dari Satu Orang

Kompas.com - 11/09/2019, 15:43 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Idris Ahmad mengatakan, wacana agar posisi wakil gubernur DKI Jakarta diisi lebih dari satu orang harus didasari payung hukum yang jelas.

"Paling pertama jadi pertimbangan apakah punya dasar hukum yang kuat. Jadi pada prinsipnya PSI akan mempertanyakan apakah dasar hukumnya kuat?" ucap Idris saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Idris menyebut bahwa PSI sedang mendalami dasar hukum dan peraturan terkait wagub lebih dari seorang.

Menurut dia, jika masih sebatas wacana dari anggota DPRD, itu adalah hal wajar.

Baca juga: 7 Gubernur DKI Pernah Punya Wagub Lebih dari Seorang

"Kami melihatnya ini masih sebatas wacana dan kami juga lagi pelajari aturannya. Karena itu kan tidak akan masuk dalam pembahasan tata tertib. Kalau berwacana kan boleh saja," kata dia.

Selain mengenai payung hukum, PSI juga mengingatkan bahwa jika wacana ini terwujud, apakah bisa meningkatkan kinerja dari pemerintah.

Hal tersebut harus menjadi jaminan dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

"Apakah benar-benar bisa meningkatkan kinerja dari pemerintah daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kalaupun misalnya hukum membolehkan, apa benar-benar dibutuhkan, untuk mengoptimalkan kinerja dari pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Wagub Belum Terpilih, DPRD Munculkan Wacana Angkat Lebih dari Satu Wakil Anies

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar wagub DKI Jakarta lebih dari satu.

Ketua DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut usulan ini tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib.

"Dalam tatib sih enggak. Tapi usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, wagub DKI itu ada 4. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas.

Pantas menyebut bahwa mereka berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang menyebut bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI, maka wagub pun lebih dari 1 orang.

Namun, saat era presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhono (SBY), aturan itu dicabut dan diganti dengan UU Nomor 29 Tahun 2007.

Pasal 10 menyebutkan bahwa "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah."

Artinya untuk saat ini berdasarkan aturan wagub hanya diduduki 1 orang dan melalui pemilihan langsung.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com