JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap sindikat pemalsuan kartu uji berkala atau kir yang biasa digunakan truk angkutan barang dan bus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan itu berawal saat seorang pengemudi truk bernama ID menggunakan kir palsu ketika melintas di Jalan Lorong IV Timur, Koja, Jakarta Utara.
"ID kedapatan membawa kir yang seolah-olah asli, kasat mata asli, tapi kalau dicek ahli (Dishub) ini bukan asli," kata Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Uji KIR Mobil Pikap yang Terbalik di Cipondoh Terindikasi Palsu
Polisi lalu melakukan pengembangan kasus itu dan akhirnya menemukan tiga tersangka lainnya yakni IZ, AS, dan DP.
Argo menjelaskan, IZ berperan menjadi seseorang yang mengaku sebagai biro jasa yang dapat mengurus pembuatan baru atau perpanjangan kir.
Sementara AS mengaku bertugas sebagai orang yang mengisi data kendaraan, memalsukan tanda tangan pejabat dan lainnya yang terdapat dalam buku dan stiker kir tersebut.
"DP ini dia mengaku seolah-olah anggota Dishub, padahal dia bukan anggota Dishub. Karena dia pernah punya teman anggota Dishub akhirnya dia bisa mengetahui bagaimana pekerjaan Dishub," ujar Argo.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah buku kir yang telah dicetak lengkap dengan stiker dan pelat kendaraan, puluhan buku kir yang masih kosong, berkas-berkas permohonan pembuatan kir palsu, dan lain-lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat-Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.