Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum FPI Diperiksa sebagai Saksi Terlapor dalam Kasus yang Sama dengan Eggi Sudjana

Kompas.com - 11/09/2019, 16:31 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan makar yang pernah menjerat tersangka Eggi Sudjana.

Argo menyebut, Eggi dan Sobri dilaporkan atas kasus dugaan makar yang dibuat oleh Suriyanto.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0391/V/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019.

Sobri dilaporkan atas kasus dugaan makar yang dilontarkan di luar rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara pada 17 April lalu.

Sobri seharusnya diagendakan untuk diperiksa hari ini (11/9/2019) pukul 10.00 WIB.

"Kan laporan ke Bareskrim yang dilaporkan termasuk Bapak Eggi Sudjana, Bapak Sobri gitu. Panggilan awal sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi," kata Argo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Besok, Ketua Umum FPI Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar

Hingga saat ini, Argo belum mendapatkan konfirmasi terkait kehadiran Sobri.

"Belum ada (konfirmasi Sobri akan hadir atau tidak)," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, dirinya akan meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sobri karena kliennya tengah memiliki agenda lain di Aceh.

"Insya Allah kami akan tetap datang. Kami kan mempunya itikad baik dengan permasalahan ini. Kami minta reschedule (penjadwalan ulang)," ujar Sugito.

Adapun Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Eggi menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei.

Polisi pun diketahui telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juni lalu. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait perkembangan berkas perkara tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Pemanggilan Ketua Umum FPI sebagai Saksi Kasus Makar Dijadwal Ulang

Eggi selanjutnya keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni lalu setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penjaminnya adalah anggota Komisi III DPR  Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.

Pada 12 Juli lalu, kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah, sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) kliennya.

Alamsyah mengatakan, kliennya mengajukan SP3 bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019.

Eggi mengajukan SP3 karena penyidik Polda Metro Jaya dinilai tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Namun, polisi belum memberikan pernyataan terkait perkembangan pengajuan SP3 oleh Eggi tersebut.

"Ditanyakan ke penyidik dulu (perkembangan berkas perkara dan pengajuan SP3 oleh Eggi)," ujar Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com