JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan para sindikat pemalsuan dokumen hasil uji kelayaan kendaraan atau KIR menawarkan jasa mereka lebih mahal dari mengurus di Dinas Perhubungan DKI Jakarta .
"Ini yang bersangkutan sudah 1 tahun melakukan (aksinya). Untuk membuat baru itu Rp 300.000 perpanjang Rp 200.000," kata Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/9/2019).
Padahal, kata Argo, mengurus KIR di Dishub hanya seharga Rp 92.000. Dikatakannya pula bahwa para tersangka ini sudah mengeluarkan setidaknya 500 KIR palsu.
Baca juga: Mengenal Uji Kir dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya
Polisi masih mendalami alasan para pemilik truk angkutan barang memilih membuat KIR palsu dibandingkan mengurus ke jalur resmi.
Argo kemudian menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Tersangka yang ditangkap bernama ID (45).
"ID kedapatan mbawa KIR yang seolah-olah asli, kasat mata asli, tapi kalau dicek ahli (Dishub) ini bukan asli," ujarnya.
Tersangka kedua dalam kasus ini berinisial IZ (47). IZ mengaku sebagai biro jasa yang dapat mengurus pembuatan dan perpanjangan KIR. Dalam satu kali pengurusan KIR palsu, IZ mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000
Baca juga: Banyak Truk yang Beroperasi Tanpa Uji Kir
Yang ketiga yakni tersangka AS (47). Argo mengatakan bahwa AS berperan sebagai orang yang mencetak data kendaraan, tanda tangan pejabat dan lain-lain yang ada pada KIR palsu tersebut.
"DP ini dia mengaku seoalah-olah angoota Dishub, padahal dia bukan anggota Dishub. Karena dia pernah punya teman anggota Dishub akhirnya dia bisa mengetahui bagaimana pekerjaan Dishub," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap sindikat pemalsuan KIR yang biasa digunakan oleh truk angkutan barang dan bus.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah buku KIR yang telah dicetak lengkap dengan stiker dan pelat kendaraan, puluhan buku kir uang masih kosong, berkas-berkas permohonan pembuatan KIR palsu, dan lain-lain.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap empat tersangka tersebut yakni Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat-Surat dengan ancaman hukuman enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.