Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIR Palsu Dijual Rp 300.000, Lebih Mahal dari Mengurus ke Dishub

Kompas.com - 11/09/2019, 16:38 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan para sindikat pemalsuan dokumen hasil uji kelayaan kendaraan atau KIR menawarkan jasa mereka lebih mahal dari mengurus di Dinas Perhubungan DKI Jakarta .

"Ini yang bersangkutan sudah 1 tahun melakukan (aksinya). Untuk membuat baru itu Rp 300.000 perpanjang Rp 200.000," kata Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/9/2019).

Padahal, kata Argo, mengurus KIR di Dishub hanya seharga Rp 92.000. Dikatakannya pula bahwa para tersangka ini sudah mengeluarkan setidaknya 500 KIR palsu.

Baca juga: Mengenal Uji Kir dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya

Polisi masih mendalami alasan para pemilik truk angkutan barang memilih membuat KIR palsu dibandingkan mengurus ke jalur resmi.

Argo kemudian menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Tersangka yang ditangkap bernama ID (45).

"ID kedapatan mbawa KIR yang seolah-olah asli, kasat mata asli, tapi kalau dicek ahli (Dishub) ini bukan asli," ujarnya.

Tersangka kedua dalam kasus ini berinisial IZ (47). IZ mengaku sebagai biro jasa yang dapat mengurus pembuatan dan perpanjangan KIR. Dalam satu kali pengurusan KIR palsu, IZ mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000

Baca juga: Banyak Truk yang Beroperasi Tanpa Uji Kir

Yang ketiga yakni tersangka AS (47). Argo mengatakan bahwa AS berperan sebagai orang yang mencetak data kendaraan, tanda tangan pejabat dan lain-lain yang ada pada KIR palsu tersebut.

"DP ini dia mengaku seoalah-olah angoota Dishub, padahal dia bukan anggota Dishub. Karena dia pernah punya teman anggota Dishub akhirnya dia bisa mengetahui bagaimana pekerjaan Dishub," ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap sindikat pemalsuan KIR yang biasa digunakan oleh truk angkutan barang dan bus.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah buku KIR yang telah dicetak lengkap dengan stiker dan pelat kendaraan, puluhan buku kir uang masih kosong, berkas-berkas permohonan pembuatan KIR palsu, dan lain-lain.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap empat tersangka tersebut yakni Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat-Surat dengan ancaman hukuman enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com