Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: PKL Seharusnya Dimasukkan ke Pasar atau Pusat Perbelanjaan

Kompas.com - 11/09/2019, 19:02 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan ada pemahaman berbeda mengenai penataan trotoar dan pedagang kaki lima (PKL).

Menurutnya PKL seharusnya ditempatkan di dalam pasar rakyat dan pusat perbelanjaan, bukan di trotoar. Hal ini untuk menanggapi rencana pemerintah provinsi DKI Jakarta yang ingin mengakomodasi PKL di trotoar yang baru direvitalisasi.

"PKL itu di Pergub Nomor 33 Tahun 2010 itu sudah ada aturannya yaitu PKL itu bisa dimasukan ke dalam pasar rakyat, bisa dimasukan ke dalam pusat perbelanjaan bahkan ada aturannya 10 persen di pusat perbelanjaan itu dikhususkan untuk PKL. 10 persen kan tinggi kalau untuk bikin mall," kata Nirwono kepada wartawan di lantai 8, gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Ia meminta Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan kantor-kantor terutama pada bagian kantin untuk bisa menempatkan PKL untuk berdagang minuman dan makanan.

"Kalau pun pemerintah kan bisa menyelenggarakan kegiatan festival. Festival PKL-nya seumpamanya dalam acara kesenian. Jadi bukan PKL enggak boleh berjualan, boleh jualan tetapi diatur. Ini yang harus dijelaskan," ujarnya.

Baca juga: Kebijakan Pemprov DKI yang Izinkan PKL Jualan di Trotoar, Hati-hati Efek Dominonya...

Terkait penempatan trotoar di PKL, Nirwono mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta tak seharusnya membandingkan Jakarta dengan kota lainnya di luar negeri yang mengakomodasikan PKL di trotoar.

Sebab, Indonesia memiliki UU yang mengatur larangan PKL berjualan di trotoar. UU ini merupakan landasan tertinggi yang harus diikuti di Indonesia. Berbeda dengan negara luar yang tidak memiliki aturan yang sama.

"Biar pun contohnya seperti New York, London, dan Paris bagus begitu dia masuk ke Indonesia kan yang dipakai peraturan berlaku peraturan Indonesia. Kita kembalikan ke situ. Artinya justru kita memberikan contoh yang buruk. Maksudnya baik tapi justru melanggar itu justru akan mengundang blunder baru lagi," tutur Nirwono.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memberikan ruang kepada PKL untuk berjualan di trotoar yang telah direvitalisasi.

Pemprov DKI Jakarta akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.

Baca juga: Pemprov DKI Sebut PKL di Trotoar Buat Pejalan Kaki Nyaman

Anies menyebut, fungsi trotoar di tiap lokasi di Jakarta akan berbeda. Ada trotoar yang hanya difungsikan untuk pejalan kaki, ada juga yang akan memiliki fungsi lain.

"Jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak," ujar Anies, Minggu (8/9/2019).

Landasan hukum yang dipakai pemprov DKI Jakarta adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Peraturan itu menunjukan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi. Fungsi yang dimaksud, yaitu fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.

Namun hal tersebut bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com