Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Bintang Pamungkas Akui Belum Terima Surat Pemanggilan, Polisi Membantah

Kompas.com - 12/09/2019, 06:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sejatinya Sri Bintang diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (11/9/2019) kemarin pukul 10.00 WIB.

Sri Bintang dan penyidik Polda Metro Jaya berbeda pendapat terkait pemanggilan tersebut.

Sri Bintang mengaku tak menghadiri agenda itu karena belum menerima surat panggilan dari polisi.

Menurut dia, surat panggilan dari polisi seharusnya dikirimkan tiga hari sebelum agenda pemeriksaan.

"Tidak pernah menerima surat panggilan, artinya sudah tentu (surat panggilan) tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya. Surat itu mungkin jatuh ke tempat lain, saya enggak tau," kata Sri Bintang saat dihubungi Kompas.com.

Selain itu, Sri Bintang menambahkan, dirinya memiliki agenda lain yang harus dihadiri, kemarin. Agenda itu merupakan aksi penyampaian pendapat di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sri Bintang Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi

Aksi tersebut diselenggarakan oleh Front Revolusi Indonesia.

"Saya punya acara (penyampaian pendapat) di (depan gedung) DPR/MPR," ujarnya.

Bantahan Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah pernyataan Sri Bintang. Menurut Argo, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

"Tentunya kan penyidik ada beberapa cara untuk mengundang. Yang menerima juga tidak harus yang diundang di situ, bisa yang ada di rumah, bapak RT pun kan bisa (menerima surat)," ujar Argo.

Nantinya, Argo menambahkan, penyidik akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Sri Bintang.

Baca juga: Polisi Tegaskan Telah Kirim Surat Panggilan buat Sri Bintang Pamungkas

Untuk diketahui, Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.

Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video seruannya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Video tersebut tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.

Dalam laporan tersebut, Sri Bintang terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com