JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan tekstil, pakaian bekas, dan sepatu ilegal dari China ke Indonesia dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Total nilai barang selundupan itu sekitar Rp 9 miliar dan kerugian negara, karena tidak bayar bea masuk, dalam kasus itu mencapai Rp 4,9 miliar.
"Dihitung potensi kerugian negara untuk tekstil, balpress (pakaian bekas) serta sepatu berbagai merek kurang lebih Rp 4,9 miliar, hampir Rp 5 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Baca juga: TNI Gagalkan Penyelundupan 14 Karung Pakaian Bekas dari Timor Leste
Barang-barang itu masuk ke Indonesia melalui Malaysia. Barang-barang itu melewati Pelabuhan Pasir Gudang Johor di Malaysia.
Barang-barang tersebut kemudian dikirim ke Pelabuhan Kuching di Serawak dan lalu menempuh perjalanan darat dengan truk ke perbatasan Indonesia di Kalimantan Barat.
"Barang selundupan itu kemudian diangkut menggunakan truk Fuso dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora, dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari dan masuk ke Pelabuhan Tegar Marunda Center Kabupaten Bekasi," ujar Gatot.
Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus itu, yaitu PL (63), H (30), AD (33), EK (44), NS (47), TKD (45).
Enam tersangka itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal, Tarumajaya, Kabupatan Bekasi, Jawa Barat, dan di Jalan Dahlia, Kramat, Senen, Jakarta Pusat. Lokasi ketiga di Gudang Rukan Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, 438 gulungan tekstil (bahan kain), 259 koli balpress berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas, 5.668 koli sepatu berbagai merek kurang lebih 120 ribu pasang.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 58 Bal Pakaian Bekas Asal Malaysia
Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya adalah penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.