JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019) lagi-lagi ditunda.
Hakim ketua perkara ini, Saifudin Zuhri, mengatakan sidang tersebut ditunda lantaran berkas penggugat intervensi dari Forum Kota Jakarta belum diterima oleh tergugat.
Hal ini disampaikan majelis hakim setelah mengecek satu per satu tergugat dan penggugat.
“Sidang ditunda ya hingga pekan depan karena tidak terdistribusinya berkas penggugat intervensi kepada tergugat selama sepekan,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Baca juga: Diselimuti Kabut Asap, Ini 5 Cara Lindungi Diri dari Bahaya Polusi Udara
Penggugat intervensi merupakan pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada, dapat mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara.
Sidang ini ditunda hingga tanggal 19 September 2019 dengan jadwal tanggapan tergugat dan penggugat terkait adanya penggugat intervensi dalam persidangan tersebut.
“Karena adanya penggugat intervensi jadi nanti ada tanggapan dari tergugat dan penggugat apakah bisa para interven ini ikut mediasi. Pihak intervensi ini diterima atau enggak. Bagaimana bisa atau enggak menurut tergugat dan penggugat,” kata hakim.
Adapun sejumlah lembaga tersebut menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang buruk.
Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Terdapat tujuh tergugat, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Namun, lantaran pihak Gubernur Banten tidak pernah menghadiri persidangan akhirnya Gubernur Banten ditinggalkan atau dicabut.
“Sidang selanjutnya langsung tanggapan, jadi keputusan Pemrov Banten ditinggal,” ujar Ayu Eza, pengacara publik LBH Jakarta yang menangani kasus tersebut, usai persidangan.
Sementara, Aziz Tigor Nainggalan, ketua Forum Kota Jakarta, mengatakan, pihaknya memilih menjadi penggugat intervensi lantaran kecewa dengan kondisi udara di Jakarta sangat buruk.
“Saya pikir itu dasarnya kita kan punya hak memiliki udara bersih ya dan itu kewajiban pemerintah khusus DKI Jakarta,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.