JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan perluasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di Jakarta pada 9 September 2019.
Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menilai, perluasan sistem ganjil genap itu belum terlihat mengurangi kemacetan, bahkan polusi udara di Jakarta.
Soalnya, masih banyak warga yang menggunakan sepeda motor. Sepeda moror merupakan penyumbang terbesar polusi udara.
Baca juga: Rata-rata 1.800 Pengendara Langgar Aturan Ganjil Genap Tiap Hari
“Tidak ngaruh, tidak efektif mengurangi kemacetan. Orang masih saja banyak yang gunakan motor. Jadi ya sama saja (macet). Lalu banyak pengecualian lagi,” kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).
Menurut dia, sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar lebih efektif mengurangi kemacetan dibandingkan sistem ganjil genap. Ia mencontoh Singapura yang sudah mengadopsi kebijakan jalan berbayar itu.
“Ya kalau ganjil genap kan bisa aja dicari celahnya, tapi kalau sudah berbayar pasti terserah deh mau lewat yang penting bayar. Daripada orang dilarang-larang, akan dicari celahnya,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi tersebut, terdapat beberapa langkah yang akan diterapkan untuk menekan polusi udara, salah satunya adalah perluasan sistem ganjil genap.
Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan itu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.