JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, uji coba bus listrik transjakarta terkendala Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Spesifikasi bus listrik transjakarta tidak sesuai ketentuan undang-undang tersebut.
"Uji coba bus listrik memang kami terkendala dengan regulasi di atas karena ada dimensi yang berbeda dengan ketetapan dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (12/9/2019).
Syafrin menjelaskan, salah satu spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan yakni lebar bus. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan lebar bus maksimal 2,5 meter. Lebar bus listrik transjakarta melebihi ketentuan tersebut.
Baca juga: Bus Listrik dan Harapan Udara Bersih Jakarta
Spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan menyebabkan bus listrik itu belum mengantongi surat tanda nomor kendaraan (STNK). Akibatnya, bus listrik transjakarta belum bisa uji coba beroperasi di jalan. Bus listrik baru diuji coba di tempat-tempat wisata.
"Saat ini (uji coba) masih di kawasan wisata karena kan belum ada STNK," kata dia.
Syafrin menyatakan telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk meminta dispensasi soal ketidaksesuaian spesifikasi bus listrik transjakarta.
"Saya sudah bersurat ke Pak Dirjen Perhubungan Darat untuk diberikan semacam pengecualian," ucapnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini masih menunggu persetujuan Kemenhub agar bus listrik transjakarta itu bisa diuji coba di jalan.
"Kami menunggu persetujuan dari Pak Dirjen terkait dengan dimensi, ada toleransi tidak, sesuai dengan undang-undang kan (lebar bus) 2,5 meter, kita uji cobakan melebihi 2,5 meter," ujar Syafrin.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan uji coba teknis bus listrik pada Sabtu pekan lalu. Tujuannya untuk menguji ketahanan baterai dan beban penumpang seberat 16 ton digantikan dengan menggunakan galon air.
Ada tiga bus listrik yang diuji coba di tempat wisata, yakni dua bus besar dan satu bus sedang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.