JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167.928 pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua melanggar berbagai aturan lalu lintas dalam penerapan Operasi Patuh Jaya 2019.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, tercatat 114.673 surat tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar dan 53.255 pelanggar lainnya hanya mendapatkan sanksi teguran.
Jumlah surat tilang yang diberikan pada Operasi Patuh Jaya 2019 meningkat 63,29 persen dibandingkan Operasi Patuh Jaya 2018 lalu.
"Tahun lalu surat tilang yang diberikan sebanyak 70.226, sekarang (Operasi Patuh Jaya 2019) naik 63,29 persen menjadi 114.673," kata Nasir dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: Polisi Tilang 80 ASN Selama Operasi Patuh Jaya di Tangsel
Nasir merinci, pemotor menjadi pelanggar aturan lalu lintas terbanyak dengan jumlah total 84.750. Sementara itu, jumlah pengendara mobil yang terjaring razia Operasi Patuh Jaya 2019 adalah 29.923 kasus.
Kata Nasir, jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pemotor adalah melawan arus.
"Untuk jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh pemotor adalah melawan arus. Pengendara yang melawan arus mencapai 36.876 kasus," ungkap Nasir.
Operasi Patuh Jaya 2019 digelar mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 dengan melibatkan 2.389 personel aparat gabungan.
Operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Personel Operasi Patuh Jaya Ikut Kawal Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.