JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengizinkan Kivlan Zen, terdakwa kasus penguasaan senjata api untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, Kivlan dapat menjalani pengobatan di luar tahanan mulai dari Jumat (13/9/2019) hingga Rabu (25/9/2019).
“Ya sesuai dengan penetapan yang ada (Kivlan Zen dapat berobat ke RSPAD),” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Sambil Batuk, Kivlan Zen Ajukan Permohonan Berobat ke RSPAD
Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.
Dalam surat tersebut, hakim mempertimbangkan surat permohonan dari Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya dan rekomendasi dokter yang merujuk Kivlan untuk berobat ke rumah sakit RSPAD.
Pengobatan Kivlan akan dimulai hari ini dengan jadwal pemeriksaan di klinik spesialis penyakit dalam di RSPAD.
Baca juga: Ini Penyebab Kivlan Zen Menangis Sebelum Sidang Dakwaannya
Kemudian, Kivlan juga bakal berobat ke klinik saraf pada 16 September. Lalu, jadwal bedah pada 17-19 September dan pemeriksaan ke klinik THT dan Mata pada 25 September.
Waktu yang disediakan untuk pemeriksaan itu dijadwalkan pada 08.00 hingga 16.00 WIB.
Dalam surat itu juga tertuang, hakmi meminta Kivlan agar menaati tiga syarat selama berobat di luar rumah tahanan (rutan).
Baca juga: Kivlan Zen Perintahkan Pembelian Senjata, Harus Dibeli Sebelum Pemilu
Ketiga syarat itu antara lain, tidak melarikan diri, menggunakan waktu yang diberikan hanya untuk berobat di RSPAD Gatot Soebroto, dan kembali ke rutan Polda Metro Jaya di hari yang sama setelah waktu pengobatan selesai.
Selain itu, hakim juga meminta Kivlan Zen dikawal polisi selama berada di luar tahanan.
Setelah usai berobat, Kivlan langsung kembali ke rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk kembali menjalankan masa hukumnya.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.
Kivlan menyampaikan itu usai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.
Kivlan juga mengajukan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan.
Alasannya, Kivlan menderita beberapa penyakit dan mengingat usianya yang sudah 73 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.