JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pabrik-pabrik yang memiliki cerobong asap di Jakarta memasang alat mengukur tingkat polusi.
“Intinya adalah tidak boleh ada lagi cerobong-cerobong asap yang tidak punya alat ukur. Pabrik-pabrik itu memiliki alat ukur menunjukkan angka sesuai dengan ketentuan,” ujar Anies saat ditemui di Pantai Jaya Ancol, Jakarta Utara, Jumat (14/9/2019).
Anies mengatakan, pihaknya juga akan mendata pabrik-pabrik yang tidak memiliki alat pengukur tingkat polusi.
Baca juga: Dilema Bekasi, Tekan Polusi Udara atau Potensi Pajak Kendaraan Bermotor
Dengan adanya alat pengukur itu, Pemprov bisa dengan mudah memantau tingkat polusi asap yang dikeluarkan cerobong asap pabrik itu.
Anies juga menegaskan, dia akan mencabut izin pabrik yang mengeluarkan asap yang tak memenuhi standar baku mutu.
Baca juga: Anies: Perluasan Ganjil Genap Efektif Kurangi Kemacetan dan Polusi
“Dan ini pasti diberi waktu, sesudah diberi waktu masih tetap diatas ambang batas maka perusahaan itu bisa dicabut izinnya,”
"Jadi kita ingin agar semua yg berkegiatan ekonomi di Jakarta tidak merusak ekologi karena ekonomi dan ekologi harusnya sejalan. Jangan sampai merusak dan itu sekarang yang dilakukan,”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.