JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 baru diserap 47,6 persen hingga Senin (16/9/2019) pagi.
Dari total belanja Rp 80,9 triliun, anggaran yang sudah diserap yakni Rp 38,5 triliun.
Tingkat penyerapan anggaran itu dilihat melalui laman http://publik.bapedadki.net.
Penyerapan anggaran belanja dibagi menjadi belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Untuk belanja langsung, tingkat penyerapannya 39,4 persen atau Rp 18,3 triliun dari alokasi anggaran Rp 46,3 triliun. Belanja langsung isinya merupakan belanja barang dan jasa.
Sementara penyerapan belanja tidak langsung yakni 58,6 persen atau Rp 20,2 triliun dari alokasi anggaran Rp 34,5 triliun. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, hibah, subsidi, bantuan sosial, dan lain-lain.
Baca juga: Serapan APBD DKI Masih Rendah, Ketua DPRD Bilang Anies Tak Berani Bebaskan Lahan
Dari semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tingkat penyerapan anggaran yang paling rendah yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Dari alokasi anggaran Rp 2,46 triliun, anggaran yang diserap baru yakni Rp 340,8 miliar atau 13,8 persen.
Kemudian, penyerapan anggaran Dinas Bina Marga menempati posisi kedua terendah. Anggaran yang diserap yaitu Rp 823,7 miliar dari alokasi anggaran Rp 3,81 triliun. Persentasenya 21,5 persen.
Di posisi ketiga terendah yakni Dinas Sumber Daya Air. Dari alokasi anggaran Rp 3,86 triliun, anggaran yang diserap baru yakni Rp 1 triliun atau 26,2 persen.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perumahan Kelik Indriyanto dan Kepala Dinas Sumber Daya Air Juaini menyatakan, lamanya lelang dan pembebasan lahan menjadi penyebab rendahnya tingkat penyerapan anggaran di SKPD mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.